Indonesia akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA/ ASEAN Economic Community/ AEC) pada akhir 2015. Tujuan AEC diantaranya untuk menciptakan stabilitas ekonomi dan mengatasi masalah perekonomian di kawasan Asia Tenggara serta untuk meningkatkan daya saing kawasan. Usaha dalam mencapai tujuan ini diantaranya dilakukan dengan menghilangkan hambatan terhadap arus barang, jasa, dan permodalan diantara negara-negara anggota ASEAN.
Untuk menghadapi MEA 2015, Indonesia terlebih dahulu harus mampu mencukupi kebutuhan domestiknya sebelum mengirimkan baik barang, jasa, maupun modal ke negara ASEAN lainnya. Jika tidak, pasar Indonesia akan dibombardir oleh negara ASEAN lainnya yang lebih siap seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini juga berlaku bagi sektor jasa. Di sektor jasa, terdapat 8 jenis jasa yang akan dibuka persaingannya secara regional, salah satunya jasa profesi akuntan. Tantangan bagi akuntan profesional di Indonesia akan semakin kompetitif dengan diberlakukannya pasar bebas sektor jasa dalam MEA 2015.
Menurut sebuah artikel dalam situs IAI yang dipublikasikan pada 3 Februari 2014, ketersediaan akuntan profesional di Indonesia belum mencukupi kebutuhan dunia kerja. Data terakhir menunjukkan, setidaknya dibutuhkan sekitar 452 ribu akuntan. Padahal data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kemenkeu mencatat hanya tersedia kurang dari 16 ribu akuntan profesional. Dalam artikel yang sama juga disebutkan bahwa jumlah akuntan Singapura, Malaysia, dan Thailand lebih banyak daripada Indonesia. Padahal, dari segi jumlah penduduk Indonesia lebih besar daripada ketiga negara tersebut. Jika kondisi ini tidak dibenahi, Indonesia diserbu akuntan-akuntan dari negara tetangga.
Dalam artikel lainnya disebutkan bahwa jumlah akuntan publik di Indonesia jumlahnya masih kalah dibandingkan dengan Malaysia meskipun jumlah penduduk Indonesia hampir sepuluh kali lebih banyak daripada Malaysia, 237 juta jiwa berbanding 27 juta jiwa. jumlah akuntan publik yang terdaftar di Indonesia jumlahnya hanya 700 orang, sedangkan di Malaysia jumlahnya mencapai 5.000 orang. Data ini diambil pada tahun 2011. Dengan jumlah penduduk dan ukuran ekonomi terbesar dalam regional ASEAN, sudah seharusnya Indonesia menjadi pemain utama dalam MEA, bukan hanya bertindak sebagai penonton.
Hingga awal tahun 2014, setidaknya ada 226.000 organisasi di Indonesia yang memerlukan jasa akuntan. Sementara, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan mencatat angkatan kerja yang tersedia kurang dari 16.000. Artinya, Indonesia masih kekurangan tenaga akuntan profesional. Fakta-fakta diatas menunjukkan bahwa kebutuhan akuntan di Indonesia masih belum mampu dipenuhi oleh pasar domestik sehingga untuk memenuhi kebutuhan ini. Indonesia harus menyerap akuntan profesional asing.
Dengan pasar Indonesia yang besar, Indonesia akan menjadi sasaran bagi para akuntan asing yang kualitasnya bukan tidak mungkin lebih baik daripada akuntan Indonesia. Diperlukan kerja sama antarlembaga untuk membuat profesi akuntan lebih dilirik oleh angkatan kerja muda. Selain itu, akuntan Indonesia juga harus memiliki sertifikasi internasional untuk memasuki pasar tenaga kerja ASEAN dalam menghadapi MEA 2015. Dengan kondisi ekonomi yang terus tumbuh, Indonesia membutuhkan lebih banyak akuntan untuk menunjang pertumbuhan ini.
KAP LIASTA & Rekan
Kontak : 0811-540-4750
KAP LIASTA & Rekan
Kontak : 0811-540-4750
Tidak ada komentar:
Posting Komentar